Jumat, 20 Mei 2016

3 Tersangka Pembunuhan Eno, 1 Berpeluang Di bebaskan, Ternyata Ini Penyebabnya

Tersangka pembunuhan sadis berinisial RAM (15) yang telah melakukan tindakan brutal terhadap gadis 19 tahun bernama Enno Farihah dengan menancapkan gagang cangkul dikemaluan gadis ini dikabarkan akan dibebaskan dari hukuman yang diterimanya.

Menurut laporan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mengatakan jika RAM punya peluang akan dibebaskan jika penyidik tidak bisa merampungkan acara pemeriksaan (BAP) .

3 Tersangka Pembunuhan Eno, 1 Berpeluang Dibebaskan. Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam laporannya , BAP pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Sementara itu , Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam waktu pemeriksaan itu hanya diperlukan waktu 15 hari  saja dan jika waktu itu lewat, maka salah satu tersangka yakni RAM (15) harus dibebaskan secara hukum dengan alasan masih di bawah umur.

�Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua,� ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5).

Menurut laporan Awi, penyidik mengebut perampungan berkas perkara meliputi, konstruksi pasal, identitas tersangka, ?barang bukti, korban, dan segala hal yang berkaitan kasus tersebut dan semua itu akan terus diupayakan agar kasus pembunuhan Enno Farihah ini bisa segera diselesaikan walaupun pelaku masih di bawah umur.

�Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Kami butuh bukti yang menguatkan. Salah satunya hasil forensik itu,� tegas Andi, seperti yang dilansir dari Jpnn.com (20/5).via palingseru

Demikian Artikel / Berita Hari  Tentang 3 Tersangka Pembunuhan Eno, 1 Berpeluang Dibebaskan. Ternyata Ini Penyebabnya semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.bagikan.me"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar