Pengendara mobil itu bernama Keny. Ia harus membayar sekitar Rp 4,7 juta saat terjaring operasi. Memang cukup mengejut karena terbilang begitu mahal.

Tapi, jumlah segitu terbilang sangat wajar, karena pengendara mobil itu telah menunggak pajak kendaraanya selama satu tahun.
�Iya tadi saya harus bayar Rp 4,7 juta. Saya kelupaan belum bayar pajak setahun,� katanya, seperti dilansir Tribunnews.com.
Karena jumlahnya sangat besar, akhirnya Keny harus mencari ATM terlebih dahulu untuk membayar pajak kendaraannya. Keny terjaring operasi dan saat dicek oleh polisi pajaknya belum dibayar.
Namun, dalam Operasi Patuh 2016 ini, pengendara motor dan mobil bisa langsung membayar pajaknya bila sudah lewat tempo pembayaran pajak.
Sebab, Petugas Samsat Kabupaten Bogor menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan online di lokasi operasi.
�Jadi yang sudah lebih dari sehari, bisa langsung bayar pajak kendaraannya disini,� kata Kasie Pendataan dan Penataan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Sofian
�Kalau pengendara belum bisa bayar pajaknya hari ini, STNK nya bisa dititipkan dan kalau ingin membayar bisa langsung ke Samsat induk di Tegar Beriman, Cibinong,� ucap Sofian.via palingseru
Demikian Artikel / Berita Hari Tentang Gila!! Ada Razia Pengendara Kena Denda Harus Membayar Rp 4, 7 Juta, Ternyata ini Kesalahannya semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.bagikan.me"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar